Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Madrasah 2017
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan sumber daya pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Sebagai sumber daya pendidikan, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Pengawas Sekolah/Madrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok Pengawas Sekolah/Madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, seorang pengawas sekolah/Madrasah dituntut untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Berdasarkan tugas tersebut, pengawas sekolah/ madrasah memiliki peran yang signifikan untuk peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Untuk mengoptimalkan peran tersebut diperlukan jumlah Pengawas Sekolah/Madrasah pada semua jenjang pendidikan yang selaras dengan jumlah sekolah/madrasah atau guru yang dibina oleh pengawas sekolah/madrasah. Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya mengatur bahwa sasaran pengawasan bagi setiap pengawas sekolah/madrasah adalah: (1) untuk TK/RA dan SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) guru; (2) untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran; (3) untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru; dan (4) untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) guru bimbingan dan konseling.
Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah diatur dalam Permenneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 dalam Pasal 31 sebagai berikut (1) masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; (2) berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; (3) memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; (4) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; (5) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; (6) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah/madrasah; (7) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah/Madrasah dan memperoleh STTPP; dan (8) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasarkan persyaratan tersebut, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui oleh guru/kepala Sekolah/Madrasah untuk diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah/Madrasah, yaitu: tahap rekrutmen, pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/madrasah, serta pengangkatan. Rekrutmen meliputi proyeksi dan seleksi calon pengawas sekolah/madrasah yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi akademik/bidang pengawasan. Diklat meliputi tahapan pelatihan dalam jabatan atau On the Job Training-I (OJT-I), In the Job Training (IJT), dan On the Job Training-II (OJT-II).
Pengawas Sekolah/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti diklat calon Pengawas Sekolah/Madrasah, serta memperoleh STTPP dari instansi Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah pelatihan/lembaga pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pengawas Sekolah/Madrasah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 adalah paling sedikit 161 JP. Rambu-rambu pendidikan dan pelatihan calon Pengawas Sekolah/Madrasah dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dalam rambu-rambu
tersebut, diklat fungsional calon pengawas bertujuan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan seorang Pengawas Sekolah/Madrasah dalam menjalankan tugasnya. Kompetensi inti yang diperlukan seorang Pengawas Sekolah/Madrasah dalam menjalankan tugasnya, meliputi:
1) Kompetensi kepribadian;
2) Kompetensi supervisi manajerial;
3) Kompetensi supervisi akademik;
4) Kompetensi
evaluasi pendidikan;
5) Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
6) Kompetensi sosial.
Berdasarkan tuntutan kebijakan sebagaimana diuraikan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah/Madrasah. Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi instansi pembina dan pengguna jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan instansi yang memiliki kewenangan dan bertanggungjawab dalam perencanaan dan penyelenggaraan diklat Calon Pengawas Sekolah/Madrasah.
Demikian yang dapt Admin bagikan pada kesempatan artikel ini pada bagian Pendahuluan dan untuk lebih lengkapnya Anda dapat mendownload file lengkapnya pada link dibawah ini.
Download Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Madrasah 2017
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Pengawas Sekolah/Madrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok Pengawas Sekolah/Madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, seorang pengawas sekolah/Madrasah dituntut untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Berdasarkan tugas tersebut, pengawas sekolah/ madrasah memiliki peran yang signifikan untuk peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Untuk mengoptimalkan peran tersebut diperlukan jumlah Pengawas Sekolah/Madrasah pada semua jenjang pendidikan yang selaras dengan jumlah sekolah/madrasah atau guru yang dibina oleh pengawas sekolah/madrasah. Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya mengatur bahwa sasaran pengawasan bagi setiap pengawas sekolah/madrasah adalah: (1) untuk TK/RA dan SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) guru; (2) untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran; (3) untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru; dan (4) untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) guru bimbingan dan konseling.
Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah diatur dalam Permenneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 dalam Pasal 31 sebagai berikut (1) masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; (2) berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; (3) memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; (4) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; (5) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; (6) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah/madrasah; (7) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah/Madrasah dan memperoleh STTPP; dan (8) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasarkan persyaratan tersebut, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui oleh guru/kepala Sekolah/Madrasah untuk diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah/Madrasah, yaitu: tahap rekrutmen, pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/madrasah, serta pengangkatan. Rekrutmen meliputi proyeksi dan seleksi calon pengawas sekolah/madrasah yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi akademik/bidang pengawasan. Diklat meliputi tahapan pelatihan dalam jabatan atau On the Job Training-I (OJT-I), In the Job Training (IJT), dan On the Job Training-II (OJT-II).
Pengawas Sekolah/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti diklat calon Pengawas Sekolah/Madrasah, serta memperoleh STTPP dari instansi Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah pelatihan/lembaga pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pengawas Sekolah/Madrasah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 adalah paling sedikit 161 JP. Rambu-rambu pendidikan dan pelatihan calon Pengawas Sekolah/Madrasah dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dalam rambu-rambu
tersebut, diklat fungsional calon pengawas bertujuan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan seorang Pengawas Sekolah/Madrasah dalam menjalankan tugasnya. Kompetensi inti yang diperlukan seorang Pengawas Sekolah/Madrasah dalam menjalankan tugasnya, meliputi:
1) Kompetensi kepribadian;
2) Kompetensi supervisi manajerial;
3) Kompetensi supervisi akademik;
4) Kompetensi
evaluasi pendidikan;
5) Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
6) Kompetensi sosial.
Berdasarkan tuntutan kebijakan sebagaimana diuraikan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah/Madrasah. Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi instansi pembina dan pengguna jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan instansi yang memiliki kewenangan dan bertanggungjawab dalam perencanaan dan penyelenggaraan diklat Calon Pengawas Sekolah/Madrasah.
Demikian yang dapt Admin bagikan pada kesempatan artikel ini pada bagian Pendahuluan dan untuk lebih lengkapnya Anda dapat mendownload file lengkapnya pada link dibawah ini.
Download Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Madrasah 2017
Komentar
Posting Komentar