Juknis Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang RA 2018

Petunjuk Teknis Juknis Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang RA 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan memberikan informasi mengenai Petunjuk Teknis ( Juknis ) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Arhfal Madrasah Tahun 2018 sesuai keputusan direktur jendral pendidikan islam nomor 64. Pemberian bantuan tunjangan khusus ( Tunsus ) merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kornpensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus.

Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru. Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanJaatkannya untuk meningkatkan wawasan
keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah ter:pencil dapat diminimalisir.

Baca juga : Download Juknis Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan

Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan
kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS
dan Bukan PNS untuk mendorong peni.ngkatan profesionalisme dan
kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang
pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus rnenerus,

Tunjangan khusus diberikan kepada gu.ru sebagai kompensasi dan
apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan
tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus.

Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-
undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru,
meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru,
meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu.

Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang,
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara 1ain, daerah yang sedang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain, dan latau pulau kecil terluar.

Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit terjangkau karena
letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan,
kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang
memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya
kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan ya.ng tidak bisa dihubungkan
dengan kelompok yang lain dalam jaral< tempuh tertentu yang tidak
dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak merniliki akses
transportasi yang memadai; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau
oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta
tidak memiliki sumber daya alam.

Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah
yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan
yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan daiam kelembagaan
masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang
mengakibatkan daerah belum berkembang.

Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang
batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam ha1 batas
wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan
berada di kecamatan; dair
b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan
2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.

Daerah yang mengalami bencana alam aclalah daerah yang terletak di
wilayah yang terkena bencana aiam baik gempa, longsor, gunung api,
maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap
layanan pendidikan dalam waktu tertentu..

Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya
kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan
guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam
waktu tertentu.

Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam
keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan, dan sebaga.inya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.

Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran
pemberian bantuan ini dilakukan oleh Kantor Witayah Kementerian
Agama Provinsi melalui penilaian/skoring terhadap kondisi guru,
madrasah dan lokasi madrasah derLgan rambu-rambu skoring
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.

Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang RA Tahun 2018

Pemberian tunjangan khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/ Madrasah bertujuan untuk.
1. meningkatkan kualitas pembelaj aran dan prestasi belajar peserta didik;
2. memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja
3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk
jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan
tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan
tugas pokok sebagai Guru.
2. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta
diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten I Kota.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Terraga Kependidikan (NUPTK)
dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
4. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA
Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima
bantuan tunjangan fungsional dan latau bantuan tunjangan profesi
dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi
persyaratan yang diatur daiam Petunjuk Teknis ini.
5. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada RA/Madrasah yang
memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus
(kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas),
 Demikian sekilas yang dapat Admin sampaikan perihal Juknis Tunjangan Khusus RA, selengkapnya mengenai isi dari Petunjuk Teknis tersebut dapat Bapak dan Ibu download di bawah ini:
Link Juknis Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang RA 2018 Pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Kelas 2 Semester 2 Bahasa Jawa

Download RPP Kewajiban dan Hakku Kelas 3 Kurikulum 2013 Revisi 2018

Soal PTS Kelas 3 Semester 2 Sunda Tahun 2020